REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, mulai besok Senin (11/6) hingga Rabu (20/6), kebijakan ganjil-genap di ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Soebroto tidak diberlakukan. Kebijakan ganjil genap ditidakan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, aturan ganjil genap ditiadakan untuk sementara waktu, selama cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri di DKI Jakarta. "Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, ganjil genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/6).
Ia memaparkan, keputusan ini dilakukan derdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 164 tahun 2016. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
"Bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional, maka pembatasan lalu lintas ganjil genap selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," kata dia.
Hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian, usai cuti bersama, aturan ganjil genap ini akan kembali diterapkan di jalan-jalan Ibu Kota seperti biasanya.