REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar bangunan yang ada di pulau reklamasi. Pembongkaran harus dilakukan terkait komitmen Anies yang ingin menghentikan reklamasi sepenuhnya.
"Kalau memang komitmennya menghentikan reklamasi ya harusnya begitu," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati pada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Ahad (10/6).
Ia menegaskan bangunan-bangunan tersebut melanggar Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, harus dibongkar dan apabila dialihfungsikan harus dapat bermanfaat untuk masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). (Antara/Dhemas Reviyanto)
Selain itu, Susan juga mengatakan apabila pemerintah belum memiliki solusi terkait pulau tersebut setelah bangunan dibongkar, Kiara siap membantu menanami pulau tersebut dengan tanaman mangrove. Menurut dia, Jakarta tidak membutuhkan pulau palsu melainkan ruang terbuka hijau.
"Jakarta butuh ruang terbuka hijau yang banyak, dan menanggulangi banjir dengan membuat hutan mangrove. Membangun pulau palsu malah membuat akses nelayan ke laut menjadi hilang, dan dampaknya memperparah banjir," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, Anies melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan di lulau reklamasi. Jumlah bangunan yang disegel mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rumah tinggal dan rukan yang belum jadi.
Baca Juga: Mengapa Anies Menyegel Bangunan di Pulau Reklamasi?