Ahad 10 Jun 2018 14:01 WIB

Politisi Partai Aceh Gabung Partai Nasional demi ke Senayan

Sebagai partai lokal, Partai Aceh tak bisa mencalonkan kadernya ke Senayan atau DPR.

Ilustrasi bendera Partai Aceh.
Foto: rusdy nurdiansyah
Ilustrasi bendera Partai Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh, bakal mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Mereka akan maju bersama partai politik nasional.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (PA) Kamaruddin Abubakar mengatakan, ada 10 hingga 11 nama kader PA yang mencuat akan maju mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019. “Mereka ikut pemilu dengan sejumlah partai politik nasional," kata Kamaruddin Abubakar di Banda Aceh, Ahad (10/6).

Partai Aceh merupakan partai pemenang dua pemilu di Provinsi Aceh, yakni Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Partai lokal yang didirikan mantan GAM ini mendominasi perolehan kursi legislatif tingkat provinsi.

Sebagai partai lokal, Partai Aceh tidak bisa mencalonkan kadernya ke Senayan atau DPR RI. Karena itu, beberapa kader partai, yang diketuai mantan Panglima GAM dan mantan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, maju mencalonkan diri ke Senayan bersama partai nasional.

Sejumlah kader Partai Aceh yang akan mencalonkan diri ke DPR RI masih menjabat sebagai anggota DPR Aceh. Di antaranya Abdullah Saleh dengan Partai Gerindra.

Kemudian, Tgk Muharuddin dan Tgk Muharuddin dengan Partai Nasdem, Ermiadi bersama PAN, Azhari Cage bersama PBB. Selain itu, beberapa lainnya seperti mantan bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin.

"Kami mempersilakan kader Partai Aceh yang ingin bertarung ke Senayan dengan partai nasional. Bagi ingin maju, bangun komunikasi dengan partai yang akan mencalonkan," kata Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak.

Terkait penetapan kader Partai Aceh yang bakal maju menjadi calon DPR RI, Abu Razak menyatakan, penetapan mereka akan dilakukan setelah kader Partai Aceh ditetapkan sebagai calon oleh partai pengusung. "Kalau sudah ditetapkan sebagai calon dan ada nomor urutnya, baru ada keputusannya dari Partai Aceh. Tentunya, calon tersebut akan didukung dan diperjuangkan oleh Partai Aceh," kata Abu Razak. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement