Truk Besar Dilarang Lintasi Jalur Mudik pada Tanggal Ini

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Endro Yuwanto

Ahad 10 Jun 2018 19:30 WIB

Sejumlah truk barang masih melintasi ruas jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) pada Jumat (8/6). Hal itu tetap terjadi meski telah dikeluarkan imbauan pada truk barang untuk tidak melintas jelang puncak arus mudik. Foto: Republika/Ahmad Fikri Noor Sejumlah truk barang masih melintasi ruas jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) pada Jumat (8/6). Hal itu tetap terjadi meski telah dikeluarkan imbauan pada truk barang untuk tidak melintas jelang puncak arus mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menetapkan untuk kendaraan truk besar tidak boleh melewati jalur mudik pada Selasa (12/6) atau H-3 Lebaran 2018 sampai Kamis (14/6). Ini agar arus mudik tetap berjalan lancar.

"Jadi untuk truk ini memang ketentuannya tanggal 12 besok yang sumbunya ke atas tidak boleh lewat (Tol Jakarta-Cikampek)," kata Yusuf di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Ahad (10/6).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, untuk arus balik nanti, kendaraan-kendaraan besar ini juga tidak boleh melintasi jalur tersebut pada Jumat (22/6) sampai dengan Ahad (24/6). "Kemudian (untuk arus) baliknya nanti 22 sampai 24 Juni 2018," jelas dia.

Yusuf mengatakan, kendaraan besar yang boleh melintasi tol ini hanya kendaraan yang membawa distribusi seperti bahan bakar minyak (BBM) yang akan disalurkan ke tempat pengisian bahan bakar dan truk pengangkut sembako. "Tapi kita lihat sekarang sudah mulai berkurang, kemudian bagi kendaraan-kendaraan kecuali yang mengangkut masalah BBM, sembako boleh (melintasi jalur mudik)," kata dia.

Kemudian, angkutan barang yang digunakan untuk angkutan orang juga tidak diperbolehkan. Pada Ahad (10/6) sudah ada truk yang telanjur masuk tol di Km 19. Pengemudi telah ditegur oleh kepolisian dan akan segera diimbau untuk mengganti kendaraan. "Kami kasih tahu anggota di lapangan, kalau menemukan hal seperti itu dilarang. Jadi untuk tindakan tilang dan sebagainya, itu tindakan terakhir. Kalau itu memang bisa diimbau untuk bisa turunkan, kita turunkan," jelas Yusuf.

Terpopuler