REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kasus penusukan dua prajurit TNI oleh sejumlah anggota Brimob memasuki babak baru. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, tiga dari delapan anggota Brimob yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penusukan ini.
Penetapan ketiga tersangka ini, kata Iqbal, dilakukan Polda Metro Jaya dan semuanya akan diproses secara hukum. "Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 170 yo 351 ayat 3. Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Iqbal dalam penjelasan tertulisnya, Ahad (10/6).
Pasal 170 dan 351 KUHP berisi tentang ancaman hukuman penjara terhadap pelaku kekerasan termasuk yang menyebabkan kematian. Pasal 170 ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pada pasal 2 disebutkan: yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Pasal 351 ayat 3 menyebutkan kekerasan jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepolisian menyesalkan kejadian tersebut lantaran saat ini Polri dan TNI sedang bersinergi menjaga keamanan bangsa. Apalagi, peristiwa ini bertepatan dengan momen mudik, Asian Games 2018, dan banyak kegiatan lain yang sangat membutuhkan sinergitas keduanya.
Iqbal menegaskan oknum anggota polisi ini telah melakukan tindakan yang mencoreng solidaritas TNI-Polri. Kepolisian memastikan itu adalah tindakan individu. "Kita pastikan mereka akan diproses hukum dengan tegas di peradilan umum," kata Iqbal.
Dua prajurit Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya yakni Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi diduga mengalami pengeroyokan dan penusukan oleh anggota polisi. Kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat biliar Al Diablo di Jalan Raya Bogor KM 30, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6) lalu. Alasan pengeroyokan dan penusukan itu disebut-sebut karena kedua prajurit itu menolak untuk meminum minuman keras.