REPUBLIKA.CO.ID, Depok -- Oknum guru honorer di SDN Tugu 10, Cimanggis Depok, AR (23), yang melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak muridnya sendiri diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus menyelidiki berapa banyak korban pelecehan seksual yang dilakukan AR.
"Merujuk pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Ahad (10/6).
Menurut Didik, penyidik akan terus berkoordinasi dengan seluruh komponen anak, dan menyeleludiki lebih jauh untuk mengetahui siapa saja korbannya, termasuk dalam penanganan terhadap pelaku dan korban. Tercatat, oknum guru pria tersebut sudah melecehkan dan berbuat cabul terhadap 13 siswa pria SD kelas VI selama dua tahun.
"Ada kemungkinan korbannya bertambah. Penyidik akan terus berusaha mengungkapkan kasus tersebut. Penyidik juga akan mendampingi korban dan kita akan libatkan beberapa pihak untuk memulihkan kondisi anak-anak tersebut," terang Didik.
Baca juga: Guru Pencabul Murid di Depok Mengaku Punya Kelainan Seksual
Guru pria AR dilaporkan sejumlah orang tua murid ke aparat kepolisian Polres Depok karena diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap puluhan siswa pria kelas VI selama dua tahun, saat mulai mengajar pada 2016. "Selama mengenal guru AR, tidak ada sedikit pun terlihat gerak-gerik seorang yang akan melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul ke puluhan muridnya. Bahkan, guru AR alim dan taat beribadah," ujar Kepala Sekolah SDN Tugu 10, Cimanggis, Depok, Ade Siti Rosidah
Ade mengaku, tidak habis pikir dengan prilaku guru AR yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap muridnya sendiri. "Saya juga sering mantau ke kelas, termasuk saat guru AR mengajar. Biasa saja ngajar seperti biasa, atau ke ruang guru dia juga sering ngobrol. Pokoknya kami tidak melihat hal-hal yang mencurigakan dari sikapnya. Bahkan orangnya cukup sopan dan alim," katanya.
Menurut Ade, pihaknya telah mendapatkan kabar adanya kasus pencabulan yang dilakukan guru AR tersebut dari para orang tua murid. Pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan pencabulan. "AR mengaku punya penyakit kelainan seks. Atas dasar itu, kami akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan guru AR sejak 31 Mei 2018 lalu," ucapnya.
Ade mengutarakan, guru AR telah mengajar sejak Juli 2015 dengan status tenaga honorer. Sejak awal guru AR diberikan amanat sebagai guru Bahasa Inggris untuk kelas VI dan diberikan tanggungjawab sebagai wali kelas II.
"Untungnya dia guru honorer, jadi pemberhentiannya bisa langsung kewenangan sekolah. Semoga dia bisa sembuh dari penyakit kelainan seksualnya,"
Terkait para siswa yang menjadi korban oknum guru AR, Ade mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk menghilangkan traumatik anak melalui pembinaan psikolog dan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. "Pihak Disdik sudah menangani kasus ini, dan sekarang anak pun sedang dilakukan terapi untuk menghilangkan trauma," katanya menegaskan.