REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 ada sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam yang mendapat remisi. Sebanyak 446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan saat ini napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang. Sedangkan, kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.
"Remisi ini paling dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara ," ucap Sri dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Jakarta, Ahad (10/6).
Menurutnya, Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 sekaligus menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 32 milyar. "Biaya makan narapidana yang dihemat yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," ujarnya.
Ia menambahkan, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga, manjadi warga yang berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana.
"Selain itu, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," ungkapnya.
Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi, Harun Sulianto menambahkan besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Tergantung masa pidana yang telah dijalani, tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi satu bulan ( 51.775 napi ), disusul 15 hari (21.399 napi), kemudian satu bulan 15 hari ( 6.125 napi dan terakhir remisi dua bulan hanya untuk 1.131napi.