Senin 11 Jun 2018 06:05 WIB

Penumpang Lion Air Meninggal Dunia Saat Menunggu Pesawat

Penumpang tersebut sempat dilarikan ke klinik kesehatan yang ada di area bandara

Lion Air
Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO – Salah satu penumpang Lion Air dilaporkan meninggal dunia di Bandara Internasional Juanda pada Sabtu (9/6) lalu. Sebelumnya, penumpang bernama M Syafii asal Flores ini ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh petugas kebersihan bandara.

M Syafii tercatat sebagai salah satu penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT692 yang melayani Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) menuju Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE). "Almarhum ditemukan dalam keadaan pingsan oleh petugas cleaning services pada saat di ruang tunggu keberangkatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan pers tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (10/6).

 

Danang menuturkan, sesuai standar pelayanan, petugas layanan darat (ground crew) Lion Air bersama petugas keamanan bandar udara (aviation security) PT Angkasa Pura I Cabang Surabaya, segera membawa dan mendampingi M Syafii ke Klinik Graha Angkasa Pura I Juanda untuk dilakukan proses pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan M Syafii telah meninggal dunia pada pukul 11.25 WIB pada Sabtu (9/6). Lion Air mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya M Syafii," tutur Danang.

Lebih lanjut Danang mengatakan, penanganan penumpang tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan. Menurutnya, pesawat lepas landas dari Surabaya pukul 12.06 WIB dan telah mendarat di Kupang pada pukul 14.48 WITA pada Sabtu (9/6).

Terkait insiden ini, Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk selalu memberikan informasi secara rinci dan jelas sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in. Dalam keadaan tertentu, kata Danang, pihak maskapai mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

"Penumpang harus melaporkan jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement