Senin 11 Jun 2018 07:15 WIB

YLKI Minta Polres Binjai Usut Kasus Tahu

Hasil sidak BBPOM Medan menemukan produk tahu yang menggunakan zat pewarna pakaian

Red: Nidia Zuraya
Kedelai untuk bahan baku tahu
Foto: Edwin/Republika
Kedelai untuk bahan baku tahu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta Polres Binjai mengusut hingga tuntas pengusaha tahu yang menggunakan zat pewarna pakaian dalam memproduksi tahu. Penggunaan zat pewarna pakaian ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Kasus tahu tersebut merupakan tindak pidana penipuan kepada masyarakat dan tidak boleh dibiarkan, serta harus diproses secara hukum," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Senin (11/6).

Tahu bercampur zat pewarna pakaian yang mengandung bahan kimiawi itu, menurut dia, bisa menimbulkan korban dan merugikan warga yang mengonsumsi makanan tersebut. "Selain itu, tahu tersebut bisa menimbulkan penyakit gagal ginjal bagi warga," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, makanan tahu yang dengan sengaja dicampur zat pewarna pakaian itu, merupakan kesalahan yang cukup besar dan tidak boleh dimaafkan serta harus dikenakan hukuman berat. Kasus tahu tersebut, jangan dianggap hal yang sepele dan bisa saja menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari warga, katanya lagi.

"Pengusaha yang dianggap nakal dan sengaja melanggar hukum itu, harus diberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut," ujarnya pula.

Abubakar menjelaskan, banyak para pengusaha dan industri makanan yang tidak pernah merasa takut alias jera menggunakan formalin maupun zat pewarna pakaian dan zat pewarna minuman, serta lainnya dikarenakan hukuman dikenakan terhadap pelaku relatif ringan.

Bahkan, kadang-kadang terhadap pelaku pelanggar Undang Undang Konsumen dan UU Kesehatan tersebut, hanya diberikan pembinaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Sehubungan dengan itu, penyidik dan jaksa diminta menghukum cukup berat terhadap pelaku, dan pihak pengadilan juga menghukum berat pengusaha yang melanggar hukum.

"Aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pengusaha yang mencampur makanan dengan formalin, boraks, zat perwarna makanan dan zat perwarna minuman," kata Ketua YLKI Sumut itu lagi.

Sebelumnya, tim gabungan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Kepolisian Resor Kota Bijai, Sumatera Utara menemukan dua gudang tempat pembuatan tahu dengan proses produksinya menggunakann zat pewarna pakaian.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Julius Sacramento, di Binjai, Jumat (8/6), mengatakan kedua pabrik yang digerebek tersebut dinyatakan positif menggunakan zat pewarna pakaian untuk mewarnai tahu, sehingga produknya berbahaya bagi kesehatan konsumen.

"Zat pewarna pakaian ini sangat berbahaya bila dikonsumsi, sebab dapat menimbulkan gagal ginjal pada manusia yang mengonsumsinya dan biasanya di bulan Ramadhan memang banyak pemilik pabrik yang nakal dengan menggunakan zat pewarna pakaian dengan tujuan agar mendapatkan untung besar," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, tim gabungan juga menyita seluruh tahu yang menggunakan zat pewarna pakaian tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan oleh BBPOM Medan. "Penanganan masalah hukum, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Binjai. BBPOM tidak ada wewenang untuk menangani kasus hukum terkait dengan temuan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement