REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, pada Senin (11/6), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya atas kasus tuduhan Presiden Jokowi antek PKI pada 7 Juni 2018. Alfian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo.
Alfian dituntut atas dua kasus penghinaan, satu kasus atas tuduhan kepada PDIP yang menampung kader PKI dan telah dilepaskan oleh majelis hakim di pengadilan. Kemudian, satu kasus menuduh Jokowi antek PKI yang kini dalam proses eksekusi penahanan selama dua tahun di Lapas Porong, Sidoarjo.
"JPU Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan mengeksekusi atas Putusan Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa Alfian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi terdakwa," kata Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi dalam keterangan tertulis, Senin (11/6).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby pada 13 Desember 2017, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Alfian melanggar Pasal 16 jo Pasal 4b angka 2 UU No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Atas kesalahannya tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alfian Tanjung selama dua tahun penjara. Terdakwa lalu mengajukan banding selanjutnya ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 20 Februari 2018.
Namun, amar putusan banding justru menguatkan PN Surabaya. Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA, lalu MA pun dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Atas penolakan kasasi oleh MA tersebut, JPU mengeksekusi penahanan terdakwa dengan memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke lapas di Porong, Sidoarjo.
Kajari Tanjung Perak mengungkapkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Wadan Mako Brimob dan sudah memerintahkan jaksa yang melakukan eksekusi berangkat ke Jakarta. Saat ini yang berangkutan sudah berada di Jakarta dan sudah bekoordinasi dengan petugas yang ditunjuk oleh Komandan Mako Brimob yang melakukan pengawalan, yaitu lima orang anggota Brimob.
"Senin pagi sekitar jam 03.00 WIB, terpidana dari Rutan Mako Brimob dibawa oleh JPU yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," ungkap Rachmat.
Selanjutnya, pada jam 05.15 WIB, dengan pesawat Lion Air, terpidana terbang menuju Surabaya, dan diperkirakan tiba sekitar pukul 07.00 WIB di Bandara Juanda, Surabaya. Selanjutnya, papar Rachmat, terpidana dibawa jaksa eksekutor dan lima pengawal Brimob serta tim JPU menuju ke Lapas Porong di Sidoarjo untuk eksekusi pelaksanaan hukuman.
Ketua tim advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, menyebut telah memohon kepada JPU untuk menunda pemidahan Alfian hingga beberapa hari setelah Lebaran. Namun, pagi ini mereka dikejutkan oleh pemindahan Alfian secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum dan keluarganya.
"Tadi malam setelah dapat informasi dari pihak keluarga, kami langsung hubungi pihak JPU Tanjung Perak, Surabaya, dan menanyakan rencana pemindahan ke LP Surabaya," kata Abdullah.
Pihaknya memohon kepada JPU untuk bisa menunda eksekusi beberapa hari sampai Lebaran. Tujuannya agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan Lebaran bersama Ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan.