Senin 11 Jun 2018 15:44 WIB

Mahasiswa UGM yang Tewas Dibacok Jadi Korban Salah Sasaran

Pelaku diduga ingin balas dendam, tetapi salah sasaran.

Rep: Eric Iskandarsyah/ Red: Bilal Ramadhan
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Antara/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Dwi Ramadhani Herlangga (26 tahun) tewas dibacok pada pekan lalu. Setelah melalui proses penyidikan, ternyata warga Jalan Kelapa Sawit lV no 543 RT 003/007 Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, itu merupakan korban salah sasaran dari pelaku pembacokan.

Kapolresta Yogyakarta AKBP Armaini mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat menjadi korban pembacokan beberapa pekan lalu. "Pelaku ingin melakukan balas dendam," kata Armaini, Senin (11/6).

Pelaku setelah mengalami pembacokan sempat mengingat jenis motor yang digunakan oleh orang yang melakukan pembacokan kepadanya. Secara kebetulan, kendaraan yang digunakan oleh Dwi Ramadhani Herlangga saat kejadian mirip dengan kendaraan yang diingat pelaku.

Sehingga, pelaku pun kemudian melakukan pengejaran terhadap Dwi Ramadhani Herlangga. Menurut Armaini, pelaku yang telah diamankan adalah MD (16) dan AD (19). MD merupakan warga Blunyahrejo, Karang Waru, Tegalrejo, Yogya.

Sementara itu, AD merupakan warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogya. Keduanya ditangkap oleh tim Resmob Polda DIY dan Polresta Yogya di Jalan Blunyahrejo dan Imogiri Barat, Bantul.

"Pelaku yang melakukan pembacokan kepada Dwi Ramadhani Herlangga adalah AD. Pelaku inilah yang sebelumnya juga sempat mengalami pembacokan yang membuatnya sempat mengalami luka di bagian kaki," ujarnya.

Sementara itu, MD merupakan pelaku yang berperan sebagai pengendara motor dan memboncengkan AD saat melakukan pengejaran. Sayangnya, saat melakukan pengejaran, para pelaku tak sempat beradu argumentasi dengan korban, tetapi justru langsung melakukan pembacokan. Sehingga, pelaku melakukan pembalasan dendam dengan salah sasaran.

Atas perbuatan ini, lanjut dia, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. "Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Ia pun menekankan, meski MD merupakan tersangka di bawah umur, pasal yang digunakan tetap pasal pidana. Namun, MD akan mendapat perlakuan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement