REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pekan lalu, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, yakni seorang mahasiswa bernama Dwi Ramadhani Herlangga (26), warga Jalan Kelapa Sawit lV no 543 RT 003/007 Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. Kejadian yang terjadi pada mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) itu terjadi di Perempatan Mirota Kampus Jalan C Simanjuntak Terban Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (7/6) pukul 02.30 WIB.
Setelah melalui proses penyelidikan, akhir pekan lalu, kepolisian berhasil meringkus pelaku yang melakukan penganiayaan dengan melakukan pembacokan tersebut. Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, kepolisian berhasil menangkap pelaku berjumlah dua orang pada Sabtu (9/6) pagi.
"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan senjata tajam (sajam)," ujar Yulianto, Senin (11/6).
Menurut dia, total terdapat empat buah sajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai berang bukti. Saat ini, lanjutnya, penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum atas kasus ini ditangani oleh Polresta Yogyakarta.
Diduga, salah satu dari empat senjata tajam itu merupakan senjata yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. "Untuk pelakunya, kepolisian telah mengamankan dua orang berinisial MD (16) dan AD (19)," ujarnya.
MD merupakan warga Blunyahrejo, Karang Waru, Tegalrejo, Yogya. Sementara itu, AD merupakan warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogya. Keduanya ditangkap oleh tim Resmob Polda DIY dan Polresta Yogya di Jalan Blunyahrejo dan Imogiri Barat, Bantul.