Senin 11 Jun 2018 18:02 WIB

KPAI: Orangtua Korban Pelecehan Guru Harus Berani Lapor

Baru empat orangtua korban yang melapor dari kemungkinan 13 anak korban pelecehan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti sedang memberikan keterangan pers seusai melakukan audiensi dengan Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto terkait pengawasan dan pendampingan siswa  korban guru cabul di Mapolres Depok, Senin (11/6).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti sedang memberikan keterangan pers seusai melakukan audiensi dengan Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto terkait pengawasan dan pendampingan siswa korban guru cabul di Mapolres Depok, Senin (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong para orangtua korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di Depok kepada anak didiknya. Ketua KPAI Susanto pun memberikan apresiasinya terhadap empat orangtua korban yang berani melaporkan kasus ini kepolisian. 

"Karena masih banyak orangtua korban yang belum melapor, maka KPAI mendorong semua orangtua sadar untuk melapor, terutama yang anaknya turut menjadi korban," kata Susanto dikutip dari siaran resmi yang diterima, Senin (11/6).

Baca: Kasus Guru Cabul, KPAI: Evaluasi Depok 'Kota Layak Anak'

Menurut Susanto, pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak didik di sebuah sekolah di Depok tersebut diperlukan agar para korban bisa memperoleh perawatan dan penanganan yang tepat. 

"Saat ini yang melapor hanya empat orang padahal korban diduga lebih dari 13 anak, tambahnya. 

Lebih lanjut, KPAI pun akan meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus ini. Selain itu, KPAI juga akan memastikan kepada kepolisian agar pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"KPAI juga akan meminta izin bertemu pelaku," ujar dia. 

Tak hanya itu, Susanto menyampaikan, KPAI akan berkoordinasi dengan pemerintah Depok untuk menangani kasus ini serta mencegah agar kasus ini tidak terulang. Kepada para korban, Susanto memastikan KPAI akan mengawal program rehabilitasi yang diberikan pemerintah setempat baik kepada para korban maupun kepada orangtua korban.

Sementara itu, Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menambahkan, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di kelas. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement