Senin 11 Jun 2018 18:55 WIB

13 Korban Oknum Guru Cabul Telah Teridentifikasi

Polisi menyatakan ada kemungkinan korban akan terus bertambah

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial AR (23), di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Cimanggis, Depok. Hingga saat ini, korban yang baru teridentifikasi masih berjumlah 13 orang yang berasal dari siswa pria SD kelas VI.

"Untuk sementara masih yang kemarin (korban yang teridentifikasi), masih 13 (korban). Tapi tim masih berkerja keras," kata Didik di Polresta Depok, Senin (11/6).

Baca: KPAI: Orangtua Korban Pelecehan Guru Harus Berani Lapor

Didik menuturkan, dari 13 korban tersebut kemungkinan bisa bertambah. Untuk itu, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta dengan mengumpulkan keterangan baik dari saksi maupun keterangan dari tersangka.

"Tim penyidik akan mendalami keterangan saksi-saksi dan semua keterangan dari tersangka. Tim bergerak bukan menunggu laporan, artinya kita aktif mendalami fakta-fakta yang sudah kita temukan, tim masih berkerja," tambahnya.

Hingga saat ini, masih empat keluarga korban yang melapor kepada Polresta Depok. Namun, pihak kepolisian tidak hanya menunggu laporan dari keluarga korban, sehingga pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

"Sementara laporan yang diterima pihak kepolisian baru empat (korban) itu (yang melapor). Tapi tentunya tim dari laporan itu tidak menunggu laporan," katanya.

Pihaknya pun akan bekerja maksimal, terlebih kasus tersebut melibatkan anak-anak. "Kita juga harus memperhatikan aturan-aturan bagaimana ketika kita menangani anak. Anak tentunya tidak boleh di-explore, tidak boleh banyak di-explore oleh banyak media-media," katanya.

Sebelumnya, oknum guru honorer di salah satu SD di Cimanggis, Depok, AR (23), yang melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak muridnya diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi pun masih terus menyelidiki berapa banyak korban pelecehan seksual yang dilakukan AR.

"Merujuk pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto di Polresta Depok, Ahad (10/6).

Menurut Didik, penyidik akan terus berkoordinasi dengan seluruh komponen anak, dan menyelidiki lebih jauh untuk mengetahui siapa saja korbannya, termasuk dalam penanganan terhadap pelaku dan korban. Tercatat, oknum guru pria tersebut sudah melecehkan dan berbuat cabul terhadap 13 siswa pria SD kelas VI selama dua tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement