REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap bulan Ramadan, masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak. Ribuan warga miskin rela antre dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan, Sejumlah orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak harus siap terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.
Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar.
"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat," ujar Fuad dalam siaran pers yabg diterima Republika.co.id, Selasa (12/06).
Menurut dia, jika seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. "Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antre dan berdesakan untuk menerima zakat," ucapnya.
Cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad Nasar, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin. Fuad mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.
Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat, kata Fuad.
Fuad mengatakan, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sebaliknya, hal itu cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal.
"Orang yang berzakat dan orang yang menerima zakat tidak mesti bertemu langsung. Pembayar zakat (muzaki) disilahkan merekomendasikan daftar nama penerima zakat yang diinginkan kepada organisasi pengelola zakat yang dipilihnya, jela anggota dan Wakil Sekretaris Baznas ini.