Selasa 12 Jun 2018 14:31 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Terdakwa Drs. Alfian Tanjung.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian" Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara.
Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung, dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara.
Berikut video lengkapnya.