Selasa 12 Jun 2018 17:57 WIB

Oknum Polisi Penusuk TNI Terancam Dipecat

Polri menyatakan dari delapan oknum, baru tiga yang dijadikan tersangka penusukan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Personel pengamanan TNI-Polri mengikuti apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2018 yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Parkir Selatan Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (5/6).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Personel pengamanan TNI-Polri mengikuti apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2018 yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Parkir Selatan Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, siapa pun oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melanggar kode etik kepolisian, akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi terparahnya adalah dengan dipecat atau dicopot dari jabatannya.

"Masih tahap penyidikan, sudah disidik secara hukum. Kita kan ada kode etik, yang lakukan pidana berat, pasti dipecat. Saya ngomong kalau misal etika kepolisiannya (dilanggar), pasti dipecat," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (12/6).

Baca: Keributan Anggota Polri-TNI Tunjukkan Masalah di Akar Rumput

Hingga saat ini, kepolisian masih terus meminta keterangan dari tiga pelaku penusukan prajurit TNI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut apa motif pelaku melakukan penusukan.

"Masih penyidikan kan harus dengar keterangan dulu, diperiksa dulu. Kita belum bisa ungkap sebelum periksa yang bersangkutan," papar Setyo.

Untuk diketahui, dua prajurit Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, yakni Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi, diduga mengalami pengeroyokan dan penusukan oleh anggota polisi.

Baca: Polri dan TNI Siap Hukum Anggotanya yang Saling Pukul

Kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat biliar Al Diablo, Jalan Raya Bogor KM 30, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/6) lalu. Alasan pengeroyokan dan penusukan itu disebut-sebut karena dua prajurit itu menolak untuk meminum minuman keras.

Kepolisian telah mengamankan delapan orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi penusukan itu, sementara yang ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement