Rabu 13 Jun 2018 18:11 WIB

Soal Pergub Reklamasi, Sandiaga: Nanti Gubernur Jelaskan

'Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan pernyataan,' kata Sandiaga.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah memakai peci merah) sedang duduk menghadiri Peresmian Kampung Betawi di Pasar Seni Taman Impian Jaya Ancol, di Jakarta Utara, Rabu (13/6).
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah memakai peci merah) sedang duduk menghadiri Peresmian Kampung Betawi di Pasar Seni Taman Impian Jaya Ancol, di Jakarta Utara, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menanggapi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 yang mengatur pembentukan badan pengelolaan reklamasi. Sandi enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. 

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan pernyataan secara penuh," ujarnya saat ditemui pada peresmian Kampung Betawi, di Taman Impian Jaya Ancol,  Jakarta Utara, Rabu (13/6).

Ketika kembali didesak, ia bungkam dan enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. "Nanti itu diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengecam Gubernur Anies Baswedan atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta.

Aktivis KSTJ Nelson Simamora mengatakan, setelah hanya melakukan penyegelan tanpa diikuti tindak pembongkaran, Anies-Sandi ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut ditandai dengan penetapan Pergub 58/2018 pada Senin (4/6) pekan lalu.

"Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini, reklamasi berlanjut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6).

Berdasarkan catatan KSTJ, Nelson menerangkan, Pergub 58/2018 yang diteken Anies mengamanatkan pembentukan badan pelaksanaan untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi seperti tertuang dalam pasal 4.

Fungsi badan ini mengoordinasikan empat hal. Yakni, teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem pengendalian banjir, serta fasilitasi proses perizinan reklamasi.

Teknis reklamasi meliputi pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, dan pengendalian pencemaran. Penataan pesisir mencakup penataan kampung, permukiman, hutan bakau, dan relokasi industri. 

"Bahkan, mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh 'perusahaan mitra' dalam hal ini pengembang reklamasi," ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement