REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa reklamasi di Teluk Jakarta tidak akan dilanjutkan. Menurutnya, siapa yang mengatakan reklamasi dilanjutkan adalah orang yang sedang berimajinasi.
"Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan, berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri. Jadi mengkritik imajinasinya sendiri," kata Anies, Kamis (14/6).
Terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 yang beberapa waktu lalu ditekennya, ungkap Anies, tidak satupun isi dari Pergub tersebut yang menyatakan reklamasi akan dilanjutkan. Sehingga, ia merasa heran dengan anggapan masyarakat yang mengatakan isi dari Pergub itu yang menyatakan reklamasi akan dilanjutkan kembali.
"Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 belum. Dan yang belum tidak akan kita teruskan," katanya.
Pergub tersebut, lanjut Anies, mengatur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Justru pembentukan badan tersebut, sambungnya, merupakan badan yang akan mengatur untuk tata kelola pulau pasca di segel.
"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 95 dan Perda Nomor 8 Tahun 95. Di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola, karena itulah ada badan. Jadi badan ini justru ini menegaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," katanya memaparkan.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengecam Gubernur Anies Baswedan atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta.
Aktivis KSTJ Nelson Simamora mengatakan, setelah hanya melakukan penyegelan tanpa diikuti tindak pembongkaran, Anies-Sandi ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut ditandai dengan penetapan Pergub 58/2018 pada Senin (4/6) pekan lalu.
"Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini, reklamasi berlanjut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6).
Berdasarkan catatan KSTJ, Nelson menerangkan, Pergub 58/2018 yang diteken Anies mengamanatkan pembentukan badan pelaksanaan untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi seperti tertuang dalam pasal 4.
Fungsi badan ini mengoordinasikan empat hal. Yakni, teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem pengendalian banjir, serta fasilitasi proses perizinan reklamasi.
Teknis reklamasi meliputi pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, dan pengendalian pencemaran. Penataan pesisir mencakup penataan kampung, permukiman, hutan bakau, dan relokasi industri.
"Bahkan, mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh 'perusahaan mitra' dalam hal ini pengembang reklamasi," ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut.