REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengklaim diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi Rizieq, karena tidak terbukti. Sebab, pembuat dan pengupload konten tersebut tidak ditemukan.
"Dengan adanya SP3 ini, maka semua pihak yang ditersangkakan dalam kasus chat fitnah ini dihentikan penyidikannya," kata Kapitra saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/6).
Menurutnya, dengan tidak ditemukannya bukti yang cukup, langkah kepolisian dengan mengeluarkan SP3 merupakan hal yang sudah sesuai dengan UU. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Bagaimanapun, polisi sudah berada on the track of law, sudah berada di atas hukum. Makanya kita memberikan apresiasi, penghormatan yang dalam kepada polisi atas akses penyidikan ini yang berakhir dengan tindak lanjutnya, tidak ada bukti untuk dilanjutkan," tambahnya.
Penerimaan SP3 itu disampaikan langsung oleh Rizieq melalui sebuah video yang ditayangkan oleh channel Youtube, Front TV. Dalam video tersebut, Rizieq menyampaikan secara langsung bahwa ia telah menerima salinan surat asli SP3 yang ia pegang.
"Alhamdulillah, haei ini kami mendapatkan kiriman surat asli kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini langsung dari penyidik," kata Rizieq dalam video yang juga ditemani oleh istri dan anak-anaknya.
Ia pun berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan membantu menyelesaikan kasus tersebut. Pun, kepada pohak kepolisian tak lupa ia ucapkan terimakasih.
"Kepada Pemerintah Indonesia, khususnya dalam hal ini pihak kepolisian Indonesia, kami sampaikan apresiasi. Dimana mereka menyampaikan secara langsung surat SP3 kepada pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di Kota Suci Makkah," tambahnya.