Sabtu 16 Jun 2018 12:33 WIB

PNS Dilarang Nambah Libur Lebaran

Akan ada sanksi keras sampai SP3 bagi yang menambah libur lebaran.

Ilustrasi polisi bertugas di Hari Lebaran
Ilustrasi polisi bertugas di Hari Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustamsyah melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menambah libur setelah Idul Fitri 1439 H.


"Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah panjang hampir dua minggu, jadi dilarang bagi pegawai menambah libur, apalagi pegawai dinas atau badan," kata Plt Bupati Bangka, Rustamsyah di Sungailiat, Sabtu (16/6).


Ia menambahkan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawas pegawai yang menambah liburan setelah lebaran. Bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bangka jika ketahuan menambah libur maka siap di sanksi tegas yakni SP3.

Ia menambahkan jika menambah libur dengan alasan jelas hal itu tidak jadi persoalan, seperti sakit tapi harus disertai surat keterangan dokter. "Kalau ada keperluan keluarga lainnya harus disertai izin dari atasan di dinas atau badan tapi jika tidak ada maka siap menerima SP3," katanya.


Menurut dia, pegawai yang bisa menambah libur hanya para guru dan petugas di sekolah. Hal ini karena pihak sekolah sesuai jadwal masih libur kenaikan kelas atau semester.


"Guru atau petugas sekolah memang jadwalnya masih libur jadi tidak ada masalah kecuali yang bertugas menerima pendaftaran siswa baru," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement