Sabtu 16 Jun 2018 17:46 WIB

MUI Kaji Fatwa Larangan Berkunjung ke Israel

Fatwa didasarkan dari beberapa ketentuan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, mengatakan usulan fatwa larangan berkunjung ke Israel akan dikaji setelah Idul Fitri. MUI akan mempelajari konteks dan konten usulan larangan tersebut.

"Soal itu Insya Allah akan kami kaji setelah lebaran. Kan itu juga harus berdasarkan surat yang masuk ya," ujar Zainut usai saat dijumpai wartawan di Kediaman Oesman Sapta Odang, Karangasem, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

Sampai saat ini, lanjut dia, surat permintaan pengkajian atas usulan itu belum diterima oleh MUI. "Apakah harus dikeluarkan fatwa, itu yang perlu kami pelajari dan dalami terkait konteks dan juga kontennya," lanjut Zainut.

Zainut menjelaskan, fatwa didasarkan dari beberapa ketentuan. Pertama, ada permintaan dari masyarakat.

Kedua, permintaan masyarakat itu memenuhi unsur wilayah fatwa atau tidak. Bagi MUI, fatwa adalah pendapat hukum. Artinya, pernyataan yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu.

"Yang biasanya masuk dalam wilayah fatwa itu yang berkaitan dengan sebuah ketentuan hukum boleh atau tidak, haram atau tidak.Nah kalau orang berpergian berkunjung ke sebuah negara apakah itu masuk dalam wilayah itu, kan ini harus diteliti dari aspek apa kita membrikan hukum itu," jelas Zainut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, meminta MUI menerbitkan fatwa haram atas kunjungan Israel. Permintaan ini merupakan tanggapan atas kunjungan pengurus PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), ke Israel pada 13 Juni lalu.

"Sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa tentang kunjungan ke Israel dinyatakan haram saja supaya tidak ada orang lagi ke sana karena pergi ke negara yang dikuasai zionis," jelas Fahri.
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement