REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mencabut status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat berunsur pornografi. Habib Rizieq pun akan segera kembali ke tanah air.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera membenarkan akan kepulangan Habib Rizieq. Hanya saja kata dia mengenai tanggal pastinya masih Habin Rizieq yang tahu.
"Habib sendiri yang akan mengumumkan kapan Habib pulangnya," ujar Kapitra saat dihubungi, Ahad (17/6).
Menurutnya pengumuman kepulangan akan dilakukan Habib seperti pada saat mengumumkan perihal penghentian kasusnya, yakni melalui rekaman video. Tujuannya untuk menghindari polemik dan prasangka buruk dari beberapa masyarakat.
"Supaya tidak muncul prasangka-prasangka, supaya tidak muncul analisa-analisa, jadi Habib yang akan mengumumkan langsung," ucapnya.
Untuk diketahui pada Jumat (15/6) lalu Habib Rizieq melalui rekaman video yang diunggah di YouTube menyatakan akan penghentian kasusnya. Habib Rizieq juga menunjukkan bahwa dirinya telah menerima surat SP3 yang selama ini dipertanyakan.
Seperti diketahui sebelumnya beredar informasi bahwa kasus dugaan chat berunsur pornografi telah dihentikan. Celetukan itu keluar langsung dari pihak pengacara imam besar FPI tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat SP3, maka status tersangka yang sebelumnya menjerat Rizieq telah dibatalkan. Bukan hanya Rizieq namun Firza Husein yang juga ditetapkan menjadi tersangka juga kini telah dicabut statusnya.
Penetapan tersangka dilakukan kepolisian pada Mei 2017 lalu. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan terlibat chat pornografi.
Namun polisi menghentikan kasusnya dengan alasan belum ditemukannya pengunggah percakapan antara Rizieq dan Firza Husein. "Penyidik belum menemukan penguploadnya," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal saat dihubungi, Ahad (17/6).