Ahad 17 Jun 2018 12:27 WIB

Tenggak Alkohol Saat Lebaran, Dua Warga Majalaya Tewas

Empat warga Majalaya meminum alkohol 70 persen ditambah minuman ringan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Alkohol. Ilustrasi
Foto: dusa.co.uk
Alkohol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALAYA -- Dua warga Majalaya, Kabupaten Bandung yakni Dadan (24 tahun) dan Rizki (19 tahun) meregang nyawa usai menenggak alkohol dengan kadar 70 persen yang dicampur minuman ringan, Sabtu malam atau hari kedua Lebaran (16/6). Sementara dua orang rekannya yang ikut meminum alkohol tersebut selamat setelah dirawat di Rumah Sakit Majalaya.

Kapolsek Majalaya, Kompol Sumaryoto mengungkapkan kedua warga Majalaya tersebut tewas bukan disebabkan minuman keras (miras) oplosan. Namun, karena menenggak alkohol kadar 70 persen yang dicampur dengan minuman ringan rasa jeruk. Sementara peredaran miras di Majalaya diklaim sudah tidak ada.

"Tadi pagi, Polsek menerima telepon dari RS Ebah Majalaya. Ada dua orang meninggal dunia akibat minum metanol setelah diperiksa oleh dokter," ujarnya saat dihubungi, Ahad (17/6).

Ia menuturkan, total warga yang minum alkohol dicampur minuman ringan tersebut sebanyak empat orang. Dua di antaranya tewas dan dua lainnya selamat. Namun, salah seorang yang selamat masih dicari keberadaannya karena kabur. Dia diduga ketakutan setelah temannya meninggal.

Menurutnya, dua orang yang tewas masuk ke RS Majalaya Sabtu (16/6) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB dan meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. "Jadi infonya, korban tewas bawa alkohol terus ngajak minum temannya yang bukan peminum," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat menjauhkan anaknya dari miras serta menginformasikan ke kepolisian jika ada yang mengedarkan miras.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement