Ahad 17 Jun 2018 13:50 WIB

Alasan Polri tidak Segera Konfirmasi SP3 Habib Rizieq

Lama atau tidak dikeluarkannya SP3 merupakan kewenangan penyidik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid yang juga Wakapolri Komjen Syafruddin memberikan sambutan pada peluncuran Gerakan Nasional Mencintai Al Quran (Ku Cinta Al Quran ) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid yang juga Wakapolri Komjen Syafruddin memberikan sambutan pada peluncuran Gerakan Nasional Mencintai Al Quran (Ku Cinta Al Quran ) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, mengungkapkan alasan tidak segera diumumkannya penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, momentum hari raya Idul Fitri menjadi pertimbangan pengumuman penerbitan SP3 itu.

"Kan sudah kami umumkan secara resmi. Ini hari raya," ujar Syafruddin kepada wartawan di kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (17/6).

Dia pun menampik jika proses penanganan kasus Rizieq Shihab terkesan lama. Menurutnya, seluruh proses penyidikan kasus chat berkonten pornografi merupakan kewenangan penyidik.

"Lama atau tidak, itu kembali ke kewenangan penyidik. Juga tidak ada saling lempar kewenangan antara Polri dengan Polda Metro Jaya. Terkait kenapa update SP3 dari Rizieq, itu urusan penyidik dan yang bersangkutan," tegas Syafruddin.

Pada Ahad (17/6) pagi, Karopenmas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, membenarkan penerbitan SP3 atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua FPI, Rizieq Shihab. Penyidik memutuskan menghentikan kasus ini karena pengunggah video belum ditemukan.

"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad.

Sebelumnya, lanjut Iqbal, gelar perkara sudah dilakukan sebelum penghentian kasus ini. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan pengunggah video yang berisi chat dengan konten berunsur pornografi.

"Karena belum ditemukan penguploadnya, maka penyidik memutuskan menghentikan kasus ini. Tetapi, kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tambah Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube sebuah video di mana pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima SP3 yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.

Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi.
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement