Ahad 17 Jun 2018 19:25 WIB

Menhub: Tradisi Balon Udara Membahayakan Penerbangan

Sejumlah pilot mengeluhkan keberadaan puluhan balon udara di atas 150 meter

Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).
Foto: dok. Polres Ponorogo
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pelepasan balon udara yang menjadi tradisi masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur membahayakan penerbangan domestik dan internasional. Alasannya, ungkap Menhub, karena balon udara tersebut berada diatas ketinggian 150 meter.

"Kami memahami pelepasan balon udara usai Lebaran memang tradisi warga setempat, namun kami minta agar masyarakat setempat harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Ahad (17/6).

Dikatakan Menhub, saat ini sudah ada keluhan dari sejumlah pilot penerbangan domestik dan internasional mengenai keberadaan puluhan balon udara yang melampau ketinggian diatas 150 meter. Budi Karya mengatakan, jalur penerbangan di Pulau Jawa adalah jalur terpadat kelima di dunia, sehingga jalur di Jawa sangat ramai baik untuk penerbangan domestik atau internasional, seperti rute Jepang-Australia.

Menhub mengatakan sebenarnta ada ancaman pidana bagi yang melanggar UU Penerbangan, yaitu kurungan 2 tahun atau denda Rp 500 juta. "Sekali lagi pemerintah tak melarang tradisi pelepasan balon udara. Tapi yang kita mau adalah jangan sampai mengganggu penerbangan yang bisa membahayakan penumpang pesawat," kata Budi Karya.

Budi mengatakan jika kondisi membahayakan tersebut dibiarkan, bikan tidak mungkin penerbangan Jakarta-Surabaya melalui Kalimantan. "Tentu ini tidak kita inginkan," kata Budi Karya.

Kementerian Oerhubungan, kata Menhub, sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemda setempat untuk mengawasi penerbangan. Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan kondisi balon saat ini yang diterbangkan sudah bukan lagi tradisional, tapi sudah modern dengan diameter lebih 10 meter dan tinggi 20 meter.

Tahun lalu, kata Alvin, balon udara yang tak berawak itu kalau jatuh bisa disembarang tempat dan membahayakan objek yang menjadi tempat kehatuhan. "Tahun lalu ada sekolah yang ketiban balonn udara dan kebakaran. Belum lagi ada yang jatuh di kabel listrik tegangan tinggi," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement