Senin 18 Jun 2018 09:10 WIB

Balon Udara Boleh Diterbangkan, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Kemenhub menegaskan pemerintah tidak akan melarang tradisi penerbangan balon udara

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).
Foto: dok. Polres Ponorogo
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki musim Lebaran muncul beberapa tradisi di daerah Pulau Jawa untuk merayakan momen kemenangan tersebut. Salah satunya, penerbangan balon udara di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia bahkan mengungkapkan selama hari pertama Lebaran 2018 terdapat 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara. Terlebih, balon udara tersebut terbang pada ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan sehingga sangat menggangu lalu lintas pesawat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pemerintah tidak akan melarang tradisi tersebut. Hanya saja, ada syarat-sayarat yang harus dipenuhi agar balon udara tanpa awak tetap bisa diterbangkan sebagai bagian dari tradisi di beberapa daerah.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan syarat pertama yaitu mengenai batas ketinggian balon udara diterbangkan. "Saya sampaikan yang tidak berisiko itu jika diterbangkan di bawah 150 meter. Sehingga maksimum menerbangkan balon udara hanya setinggi 150 meter," kata Agus di Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2018, Senin (18/6).

Ketinggian tersebut juga harus dibarengi dengan radius lokasi yang aman untuk menerbangkan balon udara. Agus menegaskan penerbangan balon udara tidak boleh di lakukan di dalam radius ruang udara bandar udara (bandara).

Kedua hal tersebut harus dipatuhi agar penerbangan balon udara tanpa awak tidak mengganggu lalu lintas pesawat. "Radiusnya itu 15 kilometer (dari bandara). Jadi ketinggian 150 meter penerbangan balon udara di luar radius airport," ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto menambahkan agar balon udara tidak membahayakan penerbangan harus mengikuti prosedur. "Masyarakat boleh menerbangkan (balon udara) tapi prosedurnya harus diikat sehingga tidak menjadi free balon yang bisa membahayakan," tutur Novie.

Untuk itu, Novie meminta masyarakat yang ingin menjalankan tradisi penerbangan balon udara harus sesuai aturan yang ditetapkan. Salah satunya dengan menerbangan balon udara di dalam event yang sudah memenuhi persyaratan dan perizinan resmi.

Selama ini penerbangan balon udara ynag ditemukan bahkan menembus level cruise altitude atau ketinggian jelajah pesawat terbang. Ketinggian pesawat terbang berada di 10 ribu meter dari permukaan laut, padahal maksimum penerbangan balon udarahanya pada ketinggian 150 meter dan tidak dilakukan di area bandara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement