REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Komjen Muhamad Iriawan sebagai pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan (Aher). Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Muradi menilai, penunjukan Iwan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak akan mempengaruhi netralitas Pilkada Jabar pada 27 Juni mendatang.
Menurutnya, waktu 9 hari tidak akan mengubah banyak jumlah survey elektabilitas calon, termasuk calon gubernur yang berasal dari kepolisian. "Ini bukan pejabat definitif, ini tidak lebih dari enam bulan, tiga bulan dan saya kira itu waktu yang sangat sempit untuk melakukan perombakan secara besar besaran," katanya di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6).
Muradi mencontohkan beberapa daerah yang juga dipimpin oleh Pejabat Sementara dari polisi aktif atau TNI aktif. "Dulu misal ada salah satu Deputi di Menkopolhukam jadi Pj Gubernur aktif bintang 2, kemudian ada juga Dirjen bintang 2 TNI AD jadi Pj Gubernur aktif di Aceh," ujarnya.
Di sisi lain, kontroversi Iwan sebagai polisi aktif dianggap tidak melanggar peraturan yang ada. Karena saat ini Iwan berada di bawah Lemhana, bukan Polri. "Secara aturan tidak ada yang melanggar dan saya kira langkah yang baik untuk Mendagri, menegaskan ada upaya untuk melibatkan instansi lain untuk memperkuat kondisi di satu wilayah," tegasnya.
Baca juga: Mantan Kapolda Metro akan Dilantik Jadi PJ Gubernur Jabar
Muradi bahkan mengakui telah membuat simulasi jika memang Iwan dapat mempengaruhi pilgub. Dia meyakini, tidak akan ada banyak perubahan pada pilihan politik masyarakat Jabar. "Katakanlah bikin simulasi memenangkan nomor 2, gak bisa, tidak akan lebih dari dua puluh persen kalau kita kejar dalam 9 hari gak bisa, karena luas wilayah," jelasnya.
Menurutnya, penunjukan Iwan hanya sebagai pemantau selama posisi gubernur kosong. Selain itu, masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat telah dewasa dalam memilih calon gubernur pilihannya. "Aparatur sipil negara takut hanya dua yaitu atasan langsung dan pertahanan, kebetulan pak iwan ada di dua-duanya jadi kalau ASN tidak netral maka akan melakukan secara hukum dan atasan," jelasnya.