REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner KPU Ilham Saputra, membenarkan jika dan dua kabupaten yang hingga saat ini belum bisa melakukan pencetakan surat suara. Penyebabnya, masih ada proses saling gugat terkait pancalonan peserta pilkada yang belum tuntas.
"Benar , Kabupaten Painai dan Kabupaten Mimika (di Provinsi Papua) belum mencetak surat suara," ujar Ilham ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (18/6).
Dia menjelaskan jika proses hukum terkait pencalonan peserta pilkada di kedua kabupaten itu belum bisa tuntas. "Itu konflik terus sebab ada putusan hukum yang berubah-ubah terus. Sehingga sekarang semua masih kami tindaklanjuti dan dipastikan dulu," lanjut Ilham.
Dia melanjutkan, sampai saat ini koordinasi dengan KPU Papua dan KPU masing-masing kabupaten. KPU pusat berupaya meminta agar proses penetapan peserta pilkada di kedua daerah bisa segera dipastikan.
"Dengan begitu nanti bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan produksi surat suara," tambahnya.
Sebagaimana diketahui pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni mendatang. Saat ini, sudah memasuki H-9 menjelang pemungutan suara. Pemungutan suara dijadwalkan secara serentak di 171 daerah penyelenggara pilkada.