REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle pada 19 Mei merupakan perayaan yang romantis dan megah. Di balik itu semua, tersiar kabar keduanya melakukan perjanjian pranikah yang diwajibkan Ratu Elizabeth II.
Laporan Aceshowbiz menyatak, Ratu meminta pengantin itu untuk menandatangani beberapa dokumen sebelum acara pernikahan berlangsung di St. George. Harry dan Meghan pun menuruti keinginan tersebut.
Orang dalam Kerajaan menyatakan, sebelumnya pangeran berusia 33 tahun itu pada awalnya menolak menandatangani perjanjian pranikah. Namun, akhirnya Ratu turun tangan langsung memerintahkannya.
"Tangan Harry terikat dan dia tidak punya pilihan selain masuk ke dalam, dan begitu juga Meghan. Ketika Yang Mulia memberi perintah, Harry harus patuh!" kata orang dalam, dikutip dari Aceshowbiz, Senin (18/6).
Ratu mencoba untuk bersikap sangat berhati-hati menjaga aset kerajaan tetap utuh. Sehingga, menurut orang dalam, dia melakukan antisipasi dengan mengharuskan cucunya menandatangi perjanjian pranikah.
Dokumen-dokumen yang ditandatangani Harry dan Meghan dilaporkan dengan jelas menyebutkan jika Meghan dan Harry berpisah, mantan bintang Hollywood tidak akan pergi dengan mahkota dan perhiasan. Meghan akan pergi dengan tangan kosong apabila mereka berpisah tanpa anak.
Pengacara perceraian dengan bayaran tertinggi di Amerika Serikat, Fiona Shackleton yang menyusun dokumen. Diduga Harry dan Meghan menandatangani dokumen di daerah terpencil.
"Dia mungkin ada di sana untuk memastikan dokumen-dokumen itu lolos tanpa hambatan sehingga Meghan tidak mendapatkan sepeser pun jika mereka akhirnya bercerai," kata sumber itu.
Sebelumnya, Fiona menangani perpecahan Pangeran Andrew dari Sarah Ferguson tahun 1996. Dia juga sosok yang menangani perceraian Pangeran Charles dari Putri Diana.