REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini mengapresiasi keputusan Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terkait kasus yang menimpa Habib Rizieq Sihab (HRS). Fraksi PKS berharap hal itu mengakhiri dugaan kriminalisasi terhadap ulama.
"Saya mengapresiasi penyidik Polri atas keputusan ini. Tentu ini adalah hak prerogatif penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat sehingga sampai pada kesimpulan SP3," kata Jazuli di Jakarta, Senin (19/6).
Jazuli berharap setelah dikeluarkannya keputusan tersebut, polemik di seputar kasus ini, yang membuat umat tidak tenang karena kuatnya persepsi kriminalisasi, bisa berakhir. Anggota Komisi I DPR itu menilai SP3 kasus HRS yang dikeluarkan seiring hari raya Idul Fitri, membawa pesan damai dan rekonsiliasi dalam kehidupan berbangsa.
Dia berharap umat kembali tenang karena putusan SP3 itu diharapkan meredakan ketegangan yang terjadi selama ini akibat kuatnya persepsi kriminalisasi atas kasus tersebut. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi momen rekonsiliasi dan membawa kedamaian dan suasana kondusif dalam kehidupan berbangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Penyidik sudah menghentikan penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta, Ahad (17/6).
Brigjen Iqbal menjelaskan awalnya tim pengacara Habib Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan terkait dugaan penyebaran pembicaraan konten pornografi melalui telepon selular itu.
Selanjutnya menurut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara yang ditindaklanjuti SP3. Iqbal menyatakan penyidik yang berwenang menghentikan penyidikan kasus tersebut karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.
Iqbal menambahkan polisi juga bisa membuka dugaan kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran.