Selasa 19 Jun 2018 17:34 WIB

Istana: Urungkan Niat DPR Gunakan Hak Angket Iriawan

Ngabalin meminta DPR menggunakan waktu untuk hal-hal yang lebih produktif.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Hafil
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mocthar Ngabalin turut menanggapi rencana DPR yang akan mengajukan hak interplasi dan hak angket. Terutama, dalam kaitan pengangkatan Komjen Iriawan menjadi Pj gubernur Jawa Barat.

"Sah-sah saja tapi sebaiknya di urungkan saja niatnya karena pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang banyak dalam hal-hal yang produktif dalam melayani masyarakat," ujar Ngabalin, Selasa (19/6).

Menurutnya, jika DPR tetap melakukan hak angket untuk pengangkatan ini bisa jadi rakyat justru menertawakan wakilnya yang tidak mengerti undang-undang (UU) yang juga dibuat oleh DPR. Dia memastikan bahwa pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak mungkin tak berdasar pada ketentuan hukum dan UU yang berlaku baik UU Pilkada maupun UU ASN (aparatur sipil negara) termasuk PP (peraturan pemerintah).

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Untuk itu, Didik mengatakan Fraksi Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami
berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR dan DPR menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik di Jakarta, Selasa (19/6).

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku. Menurutnya, ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.

Berbeda pendapat, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya secara tegas menolak usulan pembentuk Hak Angket terkait pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Menurut dia, pelantikan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.

"Jangan terlalu berlebihan menanggapinya soal penunjukan Komjen Irawan
sebagai penjabat gubernur Jawa Barat, apalagi dengan mengusulkan Hak
Angket," kata Ace.
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement