REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyebutkan, partainya sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jabar juga sudah mengambil sikap tegas terhadap pelantikan tersebut.
"Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jabar sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum," tutur Fadli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).
Fadli mengatakan, Partai Gerindra di DPR RI juga akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai PJ Gubernur. Masyarakat, kata Fadli, bisa menilai sendiri berdasarkan kritik atas keputusan tersebut yang bukan hanya dari kelompok oposisi, tetapi juga partai pendukung pemerintah sendiri.
"Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa, kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata," jelasnya.
Menurut dia, pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil. Sesudah namanya ditarik Menko Polhukam, Iriawan kemudian dimutasi ke Lemhanas, dijadikan Sekretaris Utama.
Iriawan diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Inspektur Jenderal Polisi Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.
"Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja," kata Fadli.
In Picture: Mantan Kapolda Metro Dilantik Jadi Pj Gubernur Jabar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan siap hadir jika DPR memanggilnya untuk memberikan penjelasan soal penunjukan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, keputusan penunjukan itu sudah sesuai aturan.
"Kalau saya dipanggil DPR ya akan hadir. Sebab keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/6).
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto juga menilai pelantikan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Untuk itu, Didik mengatakan Fraksi Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik di Jakarta, Selasa (19/6).