Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Jalan Lingkar Luar Jakarta, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (19/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Jalan Lingkar Luar Jakarta, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (19/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Jalan Lingkar Luar Jakarta, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (19/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Jalan Lingkar Luar Jakarta, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (19/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Jalan Lingkar Luar Jakarta, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (19/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Jalan Lingkar Luar Jakarta, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (19/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6). Nantinya, kendaraan golongan I dikenai tarif Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 9.500 saja.
Advertisement