Rabu 20 Jun 2018 02:34 WIB

Siap-Siap, Ada Tes Psikologi untuk Peroleh SIM

Diharapkan, kecelakaan lalu lintas akibat faktor psikologis pengemudi bisa berkurang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolanda
Surat Izin Mengemudi
Foto: Darmawan/Republika
Surat Izin Mengemudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Tes tersebut akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM dan juga untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM serta perpanjangan SIM.

Penerapan tes psikologi dalam penerbitan SIM tersebut didasarkan atas pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, salah satu persyaratan penerbitan SIM yaitu kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun pemeriksaan kesehatan rohani yang dilakukan dengan menilai beberapa aspek. 

Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, selama ini tes psikologi sudah diterapkan, tapi hanya untuk pembuatan SIM umum. "Untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," kata Fahri dalam keterangan pers, Selasa (19/6).

Diterapkannya tes psikologi, diharapkan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor psikologis dari pengemudi. Misalnya, kasus tahun 2015 di Jalan Sultan Iskandar Muda. Dalam kejadian itu, tersangka berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil, sehingga menyebabkan beberapa korban meninggal dunia serta luka-luka. 

"Berdasarkan dari pengakuan, tersangka telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen, dan dari pemeriksaan psikologi nya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD," katanya. 

Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi psikologi Forensik Indonesia setuju dengan rencana penerapan tes psikologi penerbitan SIM ini. Ia beralasan, mengemudi adalah tingkah laku kompleks. Untuk dapat mengemudi yang aman dan bertanggung jawab serta tidak berisiko membahayakan, tidak cukup memiliki ketrampilan teknis mengemudi yang memadai. 

"Kami menilai, pemeriksaan psikologis terhadap calon pengemudi dan pengemudi dalam proses penerbitan SIM sangatlah penting dan relevan sebagai suatu upaya prevensi," ujarnya. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement