Rabu 20 Jun 2018 05:30 WIB

Demokrat: Jangan Samakan Kebijakan Era SBY dengan Sekarang

Ketua DPP menilai kebijakan pengangkatan Plt gubernur era SBY dan sekarang berbeda.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kanan)
Foto: Dok Pri.
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon meminta pemerintah tidak mencari dalih pelantikan perwira aktif polisi atau TNI, untuk diterapkan pada Komjen M. Iriawan sebagai Plt Gubernur Jabar. Walaupun di era SBY hal itu pernah dilakukan, namun menurutnya itu tidak bisa menjadi dasar 'yurisprudensi politik' bisa dilakukan kembali.

"Tanri Bali sudah alih status, dari TNI menjadi PNS dengan menjadi jadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik di Kemendagri, baru kemudian diangkat jadi Plt Gubernur. Setia Purwaka juga sebelumnya sudah alih status jadi PNS menjadi Irjend di Kementrian Informasi dan Teknologi baru kemudian diangkat jadi Plt. Gubernur Jatim. Jadi berbeda dengan M. Iriawan ini," ujar Jansen dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/6).

Karena itu, ia menegaskan jangan disama-samakan kebijakan pada presiden sebelumnya, apalagi dijadikan 'yurisprudensi politik' kebijakannya di zaman pak SBY oleh Jokowi. "Zaman sekarang sudah copypaste namun salah prosesnya. Di zaman SBY itu semua kebijakannya penuh pertimbangan, terukur dan prudent," katanya.

Baca juga: Tanggapi Cuitan SBY, Istana: Zaman SBY Juga Begitu

Pernyataan Jansen ini, terkait komentar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut pemerintahan SBY pernah melakukan langkah serupa dengan melantik anggota TNI aktif sebagai penjabat gubernur. "Pak SBY bilang ini melampaui batas dan keterlaluan. Emang SBY lupa pada waktu Tanribali diangkat menjadi Plt di Sulawesi Selatan. Itu tentara aktif atau sudah pensiun?," ungkap Ngabalin.

Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo menjadi Plt Gubernur Sulawesi Selatan pada Januari-April 2008. Kemudian Ngabali mengungkapkan di era SBY pula, Mayjen TNI Setia Purwaka yang dilantik menjadi Pj Gubernur Jawa Timur pada 2008-2009.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat. Tjahjo menegaskan tidak ada pelanggaran aturan dalam pelantikan tersebut, dan tim hukum Sekretariat Negara (Setneg) sudah menelaah dasar hukum pengajuan nama itu.

"Saya bertanggungjawab sesuai undang-undang. Tidak mungkin saya ajukan nama untuk Keputusan Presiden (Keppres), jika itu melanggar undang-undang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/6) malam.

Dia pun menegaskan Keppres tidak akan keluar begitu saja tanpa ada telaah terlebih dulu dari tim hukum Setneg. Jika melanggar, maka pengajuan nama untuk Pj Gubernur tidak akan disepakati.

"Saya menerima kritik dan saran. Yang penting, tidak melanggar undang-undang," tambah Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement