REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penataan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Dewi Sartika Kota Bogor hingga kini masih belum menemukan titik terang. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan perwakilan PKL mengadakan pertemuan.
Pertemuan informal yang dilakukan Rabu (20/6) ini membahas beberapa permasalahan dan keluhan yang dirasakan oleh pedagang. Kamis (21/6) pemkot menjadwalkan rapat bersama antara dinas dan pedagang di Balai Kota.
"Tahapan pelaksanaan relokasi sudah dipegang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Tadi pagi kita ketemu informal. Besok jam 13:00 rapat kita terima audiensi PKL," ujar Usmar saat dihubungi Republika, Rabu (20/6).
Pertemuan hari ini dilakukan dengan perwakilan ketua kelompok PKL. Para perwakilan ketua ini menyampaikan beberapa keluhan terkait relokasi.
Beberapa keluhan yang disampaikan yaitu perihal keringanan dalam mencicil kios di Blok A, B, dan F. Selain itu PKL juga menagih adanya omongan pemkot yang ditulis dalam Surat Harian Radar Bogor 14 Juni lalu.
Dalam berita tersebut ditulis sebuah pernyataan Plt Usmar Hariman yang akan memberikan DP 0 persen serta dana hibah Rp 5 juta bagi tiap pedagang.
Dalam surat yang diterima Usmar dan ditandatangani oleh Ketua Paguyuban PKL Taman Topi Umar Sanusi dan Sekretaris Purwanto saat pertemuan ini juga disebut kenyataan yang terjadi tidak sesuai dengan pemberitaan yang ada. Pedagang malah membayar DP sebesar 10 persen dan dana hibah yang dijanjikan tidak didapatkan.
Selain membahas menganai biaya kios, pertemuan ini juga membahas mengenai waktu relokasi. Para PKL meminta waktu penertiban untuk ditunda sementara demi menjaga kondusifitas keamanan Kota Bogor.
Lebih lanjut untuk keluhan ini, Usmar menyebut akan dibahas saat audiensi besok. Disana perwakilan PKL dan Dinas Pemkot Bogor bisa bertemu dan mengkomunikasikan semua permasalahan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor Priyatna Syamsa belum mau berkomentar banyak soal masalah teknis relokasi dan sistem pembayaran yang harus dilakukan PKL untuk masuk ke Blok A dan B Pasar Kebonkembang.
Ia malah menyatakan ada penambahan jumlah PKL yang mendaftar ke sekretariat penataan dan pendataan PKL Dewi Sartika. Dari semula 336 PKL menjadi 443 PKL. Rinciannya, 188 PKL yang ada di trotoar dan 255 PKL yang ada di badan jalan sepanjang Jalan Dewi Sartika.
"Data terbaru, 383 PKL yang bisa masuk pasar. Sisanya 60, tidak bsa masuk karena komoditinya bukan sepatu atau tekstil, melainkan pedagang toge goreng, barang antik, warung kopi, kuliner, yang tidak termasuk zoning dalam pasar. Kalo mau masuk harus merubah komoditinya, misalnya jadi pakaian, sepatu, sandal, elektronik, handphone, kacamata atau dompet. Kan kiosnya 414 totalnya yang tersedia," ujar Priyatna.
Sekretaris Paguyuban PKL Taman Topi Purwanto mengatakan salah satu alasan pedagang enggan pindah karena tidak bisa menyanggupi DP yang disepakati antara Pemkot Bogor dengan PT Javana selaku pengelola Blok A dan B. Belum lagi soal cicilan dan teknis relokasi.