Rabu 20 Jun 2018 22:22 WIB

Debat Publik Cawalkot Sukabumi Mendadak Dibatalkan

KPU Sukabumi mengatakan pemilik gedung tak mengizinkan debat publik

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi berhak untuk mengikuti pilkada Juni 2018, Senin (12/2).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi berhak untuk mengikuti pilkada Juni 2018, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pelaksanaan debat publik calon wali Kota Sukabumi terpaksa dibatalkan pada Rabu (20/6) malam. Padahal kegiatan tersebut sudah siap dilakukan di Gedung Anton Sudjarwo Komplek Setukpa Polri Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.

Kegiatan yang awalnya direncanakan pukul 19.00 WIB ini hingga pukul 21.00 WIB belum juga berlangsung. Hal ini menyebabkan para calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi sempat bertanya-tanya. Setelah menunggu lama akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyatakan acara tersebut batal.

‘’ KPU mendapat musibah dan ujian karena pelaksanaan debat kedua malam hari ini dengan penuh rasa menyesal dan minta maaf khususnya kepada paslon dan masyarakat Sukabumi tidak bisa dilakukan,’’ ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah di hadapan para paslon dan tim pendukungnya.

Pernyataan ini disambut rasa kecewa dari tim paslon yang ada di dalam gedung. Alasan pembatalan ungkap Hamzah karena pemilik gedung tidak mengizinkan tempat tersebut dijadikan tempat debat publik pilkada. Hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak.  

Setelah adanya pembatalan ini kata Hamzah, KPU meminta tim paslon wali Kota Sukabumi untuk tetap menjaga kondusivitas. ‘’ Pembatalan ini bukan keinginan KPU karena sudah dirancang sejak jauh hari ini musibah,’’ imbuh dia.

Menurut Hamzah, pembatalan acara debat publik ini dinilai tidak akan mengurangi sosialisasi dan kampanye para kampanye calon wali kota Sukabumi hingga 24 Juni 2018 mendatang. Khusus untuk debat publik ini diperkirakan tidak akan dijadwal ulang karena alasan waktu yang singat atau mepet.

Pilkada Kota Sukabumi diikuti empat paslon wali kota. Empat calon tersebut semuanya hadir di Gedung Anton Sudjarwo dan sempat meluapkan kekecawaanya terhadap pembatalan debat publik. Ke empat calo itu yakni Jona Arizona-Hanafie Zain, Achmad Fahmi-Andri Hamami, Mulyono-Ima Slamet, dan Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristiawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement