Kamis 21 Jun 2018 03:30 WIB

PDIP akan Beri Bantuan Hukum untuk Wali Kota Blitar

PDIP akan memberi bantuan hukum untuk Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka korupsi

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- PDIP berencana akan memberikan dampingan hukum atas perkara yang menimpa Wali Kota Blitar Saamanhudi Anwar terkait dengan dugaan kasus suap proyek yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan hukum rencananya juga akan diberikan kepada mantan bupati Tulungagung Sahri Mulyo yang terjerat perkara yang sama.

"Kami tetap memberikan bantuan hukum. Apa yang terjadi ini tidak menutup kemungkinan agenda politik tertentu dan itu bukan operasi tangkap tangan," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6).

Hasto yang ditemui di sela-sela haul ke-48 mantan presiden Soekarno menambahkan, untuk lebih detail terkait dengan pendampingan bantuan hukum pada Samanhudi Anwar tersebut, dirinya tidak menjelaskan lebih terperinci. Ia menegaskan, saat ini partai sedang membahas masalah tersebut.

Bantuan hukum, kata dia, rencananya juga akan diberikan pada Sahri Mulyo yang juga terjerat perkara yang sama. Kasus yang menimpa Sahri yang kembali berlaga di Pilkada Kabupaten Tulungagung itu juga dinilai bukan termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan dan sekolah.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah OTT untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Ada penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Hal yang sama juga terjadi di Blitar pada tahun anggaran 2018.

"Menetapkan SM dan MSA sebagai tersangka penerima suap," kata Saut, Jumat (8/6) dini hari.

Pemberi suap di kedua kasus korupsi tersebut adalah orang yang sama, yakni seorang kontraktor Susilo Prabowo. Saut mengukapkan, Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang sering memenangkan proyek Pemkab Tulungagung sejak 2014 sampai 2018. Untuk perkara di Tulungagung, diduga pemberian suap dari Susilo untuk Bupati Tulungagung melalui Kadis PUPR sebesar Rp 1 miliar terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga . Sebelumnya Bupati diduga telah menerima pemberian pertama Rp 500 juta dan pemberian kedua Rp 1 miliar," kata Saut.

Sementara itu, untuk perkara di Blitar, sambung Saut, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

"Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati, sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Saut.

Dalam OTT di dua perkara ini, tim KPK mengamankan uang di lokasi yang dimasukkan dalam dua kardus dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Uang sebanyak Rp 2,5 miliar yang diamankan, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement