Kamis 21 Jun 2018 14:04 WIB

Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Hingga Kamis (21/6) siang jumlah korban yang berhasil ditemukan sebanyak 22 orang

Keluarga penumpang KM Sinar Bangun melihat daftar nama korban yang hilang, di posko Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Keluarga penumpang KM Sinar Bangun melihat daftar nama korban yang hilang, di posko Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TIGARAS -- Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara. Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan mengatakan, empat saksi yang diperiksa merupakan anak buah kapal (ABK) KM Sinar Bangun.

"Tiga ABK tetap, satu lagi ABK serabutan," katanya saat ditemui di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6).

Sedangkan tiga saksi lain yang diperiksa adalah petugas Dinas Perhubungan atau petugas di Pelabuhan Tigaras. "Tiga lagi yang menyangkut dengan kepelabuhanan," kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Samosir yang secara wilayah menaungi Pelabuhan Simanindo yang menjadi tujuan KM Sinar Bangun. Meski telah melakukan pemeriksaan, tapi Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan belum bersedia menjelaskan status tujuh orang yang diperiksa tersebut.

Kapolres juga belum menyebutkan adanya penahanan terakit peristiwa itu. "Belum ada diamankan, tapi diperiksa," katanya.

Sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (18/6), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement