REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya kembali mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) terkait PKPU Pencalonan Caleg yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi. KPU meminta agar Kemenkum-HAM tidak menolak pengundangan PKPU itu.
"Hari ini surat kepada Kemenkum-HAM sudah saya tanda tangani. Kemudian sudah saya minta untuk dikirim hari ini (ke Kemenkum-HAM) setelah zuhur," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Surat itu, lanjut dia, merupakan balasan atas surat dari Kemenkum-HAM yang disampaikan sebelum Idul Fitri lalu. Saat itu, Kemenkum-HAM menyatakan mengembalikan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pengembalian itu disebabkan adanya keberatan terhadap salah satu klausul dari berupa larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg. Kemenkum-HAM saat itu juga mencantumkan surat keberatan dari Kemendagri dan Bawaslu atas aturan itu.
Menurut Arief, surat kepada Kemenkum-HAM akan menyampaikan penjelasan dan penegasan atas PKPU pencalonan caleg. "Kira-kira intinya begini, janganlah ditolak, karena begini loh landasan filosofinya, landasan sosiologisnya, landasan yurudisnya itu kita sampaikan semua," tegas Arief.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Widodo Ekatjahjana, meminta KPU mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkum-HAM.
"Kemenkum-HAM berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kememterian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya," ujar Widodo ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (20/6).
Menurutnya, rapat koordinasi untuk sinkronisasi dan penyelarasan itu penting agar nantinya PKPU yang disusun tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi. Widodo mengungkapkan, jika dalam surat Kemenkum-HAM kepada KPU saat mengembalikan PKPU pencalonan caleg beberapa waktu lalu, masukan ini sudah diberikan.
"Mudah-mudahan sinkronisasi PKPU dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait itu bisa segera terlaksana. Supaya ketika diajukan pengundangannya ke Kemenkum-HAM tidak lagi substansinya bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.
Sebelum Idul Fitri lalu, Kemenkum-HAM, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkum-HAM masih menolak mengundangkan aturan tersebut.