REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi pengusaha kecil. Sebelumnya, SVLK menyasar perusahaan sebagai syarat dalam melakukan ekspor kayu.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, terjadi peningkatan ekspor kayu Indonesia setelah diterapkannya SVLK. Saat ini KLHK menyasar pengusaha kecil untuk sertifikasi tersebut.
"Ada dong (penerapan SVLK untuk perusahaan kecil)," ujarnya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Kamis (21/6).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK Hilman Nugroho mengatakan, terkait penerapan SVLK bagi pengusaha kecil harus dalam bentuk kelompok. "Bikin koperasi, nanti kita bantu dengan APBN, SVLK-nya," kata dia.
Ia menambahkan, tidak ada target berapa sertifikat SVLK yang dikeluarkan dengan bantuan APBN tersebut. Namun ia meminta perusahaan kecil berkelompok guna memudahkan pembuatan sertifikat SVLK.
SVLK merupakan sistem nasional Indonesia yang memberikan jaminan kayu yang dihasilkan dari hutan alam, hutan tanaman industri, hutan tanaman skala kecil yang dikelola masyarakat serta kayu impor adalah kayu legal. SVLK merupakan kemitraan sukarela (VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa.
Indonesia merupakan salah satu negara eksportir produk kayu tropis terbesar di dunia mulai dari kayu lapis, bubur kertas dan kertas hingga produk furnitur dan kerajinan tangan. Nilai ekspor tersebut mencapai 10,935 miliar dolar AS pada 2016. Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mengoperasionalkan VPA dan telah menerbitkan lebih dari 61 ribu lisensi kayu Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) sejak November 2016. Lisensi FLEGT diterbitkan untuk pengiriman ekspor kayu ke 28 negara anggota Uni Eropa dengan nilai lebih dari 1,8 miliar dolar AS.