REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (FA). Fayakhun adalah tersangka kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla)
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan dari tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2018," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/6).
Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp 12 miliar saat dirinya masih duduk di Komisi I DPR RI. Uang Rp 12 miliar itu diterima pejabat Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu dari tersangka lainnya bernama Fahmi Darmawansyah yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia.
Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.