REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah seorang pengendara mobil bernama Ronny Kosasih Yuliarto beserta istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Ahad, (10/6) malam. Peristiwa ini pun berlanjut ke kepolisian.
"Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang ditilang polisi karena masuk jalur busway (mobil Herman Hery, Rolls Royce B88NTT juga masuk jalur busway)," kata Ronny Kosasih Yuliarto pengacara Febby Sagita dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (21/6).
Febby menjelaskan kronologi tersebut berawal dari Mobil Ronny yang masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Sedangkan, mobil Herman Hery, Rolls Royce Phantom bernomor polisi B88NTT tepat berada di belakang mobil Ronny.
Diduga karena lama menunggu, Febby mengatakan, Herman Hery langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. "Karena tidak terima atas perlakuan Herman Hery, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Hery," katanya.
Febby menambahkan, polisi yang tengah melakukan razia hanya menonton perkelahian tersebut tanpa ada yang melerai. Istri Korban yang ikut melerai bahkan ikut terkena pukul oleh ajudan Herman Hery tanpa mempedulikan dua anak korban.
"Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, Polisi dan Herman Hery malah langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah," ujarnya.
Febby mengungkapkan, pihak Ronny pun baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan, pada Kamis (21/6). Kuasa hukum Herman Hery, Petrus Selestinus berencana akan melaporkan balik Ronny kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik terkait laporan yang diarahkan ke kliennya.
"Jelas (pemberitaan mengenai kliennya di beberapa media) telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu melaporkan Saudara Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (21/6).
Sebelumnya, Petrus juga menyesalkan pemberitaan di sejumlah media yang menuduh Herman Hery dan ajudannya sebagai pelaku penganiayaan terhadap Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan kedua anaknya. Menurutnya, pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber tanpa konfirmasi dan check and re-check kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery.
"Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial," jelasnya.
Ia menegaskan peristiwa pemukulan tersebut tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku. Oleh karena itu, berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Ronny menurutnya jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery.
"Politis dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan check and re-check," katanya.
Menanggapi kasus ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebenaran kabar tersebut. "Apakah betul dulu ya yang diduga anggota DPR itu benar atau tidak, baru kita kemudian dapat untuk menindaklanjuti," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada Republika, Kamis (21/6).
Ia menjelaskan, MKD baru akan aktif pekan depan. Rencananya, nantinya MKD akan mengundang semua pihak untuk didengar keterangannya.
"Baru dari hasil itu kita bisa memutuskan sankinya seperti apa, terbukti apa nggak terbukti, kalau terbukti ya sanksinya seperti apa," jelasnya.