REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan adanya penurunan pelaporan gratifikasi hari raya dari tahun 2016 sampai tahun 2018. KPK pun mengapresiasi fenomena penururan pelaporan gratifikasi ini.
"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/6).
Febri menjelaskan, pelaporan gratifikasi hari raya sesuai dengan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Hal tersebut juga sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja
"Kami mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya.
Diketahui, pada 2016 sebanyak 40 laporan senilai Rp 39.375.000. Kemudian pada 2017 sebanyak 28 laporan atau turun 30 persen senilai Rp 13.899.000. Dan pada
2018 sebanyak 11 laporan atau turun 60 persen atau senilai Rp 4.975.000.