Kamis 21 Jun 2018 20:39 WIB

Aturan Libur Nasional untuk Pencoblosan Pilkada Disiapkan

KPU mengatakan, 171 daerah akan libur saat pikada mendatang

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/6). KPU kembali berkirim surat ke Kemenkum-HAM dan meminta agar PKPU pencalonan caleg tidak ditolak untuk diundangkan.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/6). KPU kembali berkirim surat ke Kemenkum-HAM dan meminta agar PKPU pencalonan caleg tidak ditolak untuk diundangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan terkait libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018. Peraturan itu nantinya tertuang dalam bentuk keputusan presiden (Keppres). 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, sebagaimana pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2017, akan ada Keppres yang mengatur tentang libur nasional itu. "Saat ini sedang disiapkan keppresnya oleh Sekretariat Negara (Setneg). Judulnya Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018," ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/6) malam. 

Bahtiar menjelaskan, pada 2015 juga diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Selanjutnya, pada Pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," katanya menambahkan. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, daerah penyelenggara pilkada 2018 melakukan libur pada 27 Juni mendatang. Libur tersebut dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018. 

"Libur di daerah yang menggelar pilkada 2018 itu pasti sebab sudah kebijakan undang-undang. Hanya saja, ini berlaku di daerah penyelenggara pilkada. Di 171 daerah penyelenggara pilkada pasti libur untuk pemungutan suara," ujar Arief di Jakarta, Kamis (21/6).

Namun, dia menegaskan, provinsi yang menggelar pilkada tahun ini ada 17 saja. Karena itu, KPU belum bisa memastikan apakah libur saat 27 Juni nanti merupakan libur nasional. 

"Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah Indonesia atau tidak nanti tergantung kebijakan pemerintah pusat. Sebab, bukan KPU yang menetapkan hari libur," kata Arief menegaskan. 

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara pilkada serentak 2018 jatuh pada Rabu (27/6) pekan depan. Sebanyak 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten akan menggelar pemungutan suara pada Rabu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement