REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan kecelakaan kapal di objek wisata Danau Toba menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah. Terutama untuk segera membenahi transportasi air di wilayahnya.
"Ditetapkannya kawasan Danau Toba sebagai 10 daerah tujuan wisata baru di Indonesia, seharusnya diikuti dengan penataan transportasi di perairan tersebut," kata Djoko di Jakarta, Kamis (21/6). Seperti diketahui kapal motor Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo (Kab Samosir) ke Pelabuhan Tigaras (Kab Simalungun).
Sejak ditetapkan Kawasan Danau Toba menjadi 10 daerah tujuan wisata baru, memberi harapan bagi pengusaha kapal motor di Danau Toba untuk berkembang. Sayangnya, tutur dia, hingga beberapa waktu belum tampak upaya untuk mengembangkan transportasi perairan di Danau Toba menjadi lebih baik.
Ia menjelaskan angkutan sungai dan danau lebih banyak dikelola pemerintah daerah. Sedangkan pemerintah daerah belum serius menata transportasi di daerahnya, sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan.
Pemda lebih mengurus dan peduli dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha angkutan perairan, jarang ada Pemda yang peduli penataan transportasi perairan. Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, menurut Djoko, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM.25 tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut sudah mengatur sumber daya manusia, sarana, dan lingkungan. Sumber daya manusia yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan, dan pengawas alur.
Pengelolaan transportasi perairan, menurut Djoko, bisa meniru transportasi udara dan perkeretaapian yang sudah lebih dulu maju. "Keselamatan bukan sekedar ucapan tetapi harus menjadi kebutuhan. Keselamatan adalah utama dalam penyelenggaraan transportasi," ujar dia.