REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pelantikan penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M Iriawan masih menuai kontroversi. Ada dugaan pelantikan ini terkait dengan agenda tertentu menjelang Pilgub Jabar yang digelar pada 27 Juni ini.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan pelantikan Komjen Pol Iriawan berdampak secara sosial pada tahun politik ini. Opini publik maupun pemangku kepentingan tentang adanya agenda di balik pelantikan ini, kata Cecep, merupakan salah satu efeknya.
Ia menyebutkan opini yang berkembang ini bukan tanpa alasan. Penyebabnya, salah satu calon wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Barat 2018 adalah Anton Charliyan, mantan Kapolda Jawa Barat.
"Meski posisi penjabat gubernur tidak lama, hanya hitungan bulan, posisi ini krusial karena mampu membuat keputusan signifikan," kata Cecep, Kamis (21/6).
Tidak hanya terhadap pilkada, dampak pelantikan M Iriawan juga bisa dirasakan hingga tingkat nasional, yakni pemilihan presiden (pilpres) 2019. Terlebih, daerah Jawa Barat merupakan kunci besar karena jumlah pemilihnya yang banyak.
Ketika menjadi penjabat gubernur, otomatis orang tersebut akan mengetahui seluruh rangkaian birokrasi di Jawa Barat. Menurut Cecep, ini akan menjadi sebuah walking system untuk memenangkan pilpres.
Cecep meyakini pelantikan M Iriawan tidak bisa terhindar dari kesan dipaksakan. Sebab, sebelumnya, sudah muncul opini publik dan pemerintah telah menyatakan bahwa tidak akan melakukan pelantikan.
Tapi, tidak lama kemudian dari pernyataan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengesahkan M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, M Iriawan yang merupakan Perwira Tinggi Polri juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional resmi dilantik sebagai pejabat gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan Ahmad Heryawan (Aher) yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada Rabu (13/6).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).
Pelantikan M Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Dalam berbagai kesempatan, Iriawan menegaskan pemilihannya sebagai pj gubernur tidak ada kaitannya dengan pilkada maupun pilpres. Iriawan mempersilakan para pengritiknya untuk menunjukkan bukti-bukti jika dia mendukung salah satu calon gubernur/wakil gubernur pada pilgub Jabar.
Bagi Iriawan, ia tidak ingin mengakhiri karier kepolisiannya dengan catatan tidak baik. Iriawan berjanji akan bertugas sebagai pj gubernur dengan sebaik-baiknya.
Ia pun mempersilakan jika ada pihak-pihak yang keberatan dan membawa pemilihannya sebagai pj gubernur Jabar ke proses hukum.