Jumat 22 Jun 2018 09:58 WIB

Sniper Jaga Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Aman dituntut dengan hukuman mati atas beragam kasus terorisme.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).
Foto: Antara
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan sejumlah penembak jitu (sniper) guna mengamankan sidang terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepolisian mengerahkan 450 personel untuk pengamanan sidang Aman.

"Kita tempatkan (sniper) untuk mengawasi gerak gerik dari luar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Jumat (22/6). Indra mengatakan pasukan penembak jitu itu melengkapi pasukan bersenjata yang ditempatkan di sekitar PN Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 450 personel untuk mengamankan sidang vonis kasus teroris Aman Abdurrahman yang digelar pada Jumat (22/6). Indra menyatakan petugas kepolisian dibantu petugas pengamanan dalam pengadilan memeriksa seluruh pengunjung pengadilan.

Pengamanan dibagi empat lapis dari pengamanan di luar PN Jaksel hingga di dalam ruang sidang. Pengadilan juga tidak menggelar agenda sidang lain usai pembacaan vonis sidang Aman Abdurrahman, yang juga terdakwa untuk beragam kasus terorisme lainnya, agar mempermudah pengamanan.

Jika biasanya sidang putusan kasus besar ditayangkan langsung di televisi, maka sidang Aman tidak akan ditayangkan langsung. Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman sebenarnya bersifat terbuka. Sehingga siapa saja boleh melihat proses sidang tersebut.

Hanya saja, berdasarkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses sidang itu tak boleh disiarkan secara langsung. "Sidang bersifat terbuka oleh umum. Tapi tidak boleh ada kamera. Ada surat KPI yang meminta untuk tidak disiarkan secara langsung," ujar Guntur di PN Jaksel.


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement