REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menjelaskan alasan sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan (Jaksel) tak boleh disiarkan. Berdasarkan surat tembusan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pelarangan itu untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran ideologi.
"Kita melihat pertimbangan yang terakhir itu, menghindari penyebaran ideologi. Karena dalam persidangan itu semua lengkap isinya. Maka dari itu, perlu kita antisipasi. Itu saya lihat yang dipertimbangkan oleh KPI," ujar Indra kepada awak media di PN Jaksel, Jumat (22/6).
(Baca: Terdakwa Kasus Bom Thamrin Hadapi Sidang Vonis Hari Ini)
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang disebutkan dalam surat tembusan dari KPI untuk pengamanan proses sidang. Alasan-alasan itu adalah, antara lain, alasan keamananan, kewibawaan persidangan, dan juga penyebaran paham.
"Kita tidak tahu nanti reaksi ketika yang bersangkutan sudah mendapatkan vonis seperti apa. Sehingga, ini tentunya tidak akan membuat reaksi negatif. Dan juga ada hal tertentu yang masyarakat tidak perlu tahu karena kita antisipasi betul karena paham ini jangan sampai menyebar dan justru akan memengaruhi masyarakat," katanya.
Dia lalu memerinci mengenai keamanan yang dilakukan oleh sebanyak 450 personelnya. Dia menjelaskan, ada empat ring untuk perwilayahan pengamanan di PN Jaksel.
"Ring satu, di dalam ruang persidangan. Ring dua, gedung area. Ring tiga, halaman PN Jaksel. Dan ring empat, wilayah luar," ujarnya.
Dia juga menyebut terdapat personel sniper yang turut diterjunkan dalam satu-satunya agenda sidang yang ada di PN Jaksel itu hari ini. "Termasuk sniper kita tempatkan di luar untuk mengamati gerak-gerik orang yang mencurigakan," ungkapnya.
Pantauan Republika, sampai pukul 10.00 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan dalam kasus yang melibatkan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman. Awak media masih menunggu di luar ruangan Oemar Seno Adji tanpa diperbolehkan untuk masuk ke dalam ruangan itu.